Tupoksi


Uraian tugas Seksi Statistik Produksi meliputi :

  1. Menyusun program kerja tahunan Seksi Statistik Produksi;
  2. Melakukan penyiapan dokumen dan bahan yang diperlukan untuk kegiatan pengumpulan statistik produksi yang mencakup kegiatan statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, serta kegiatan statistik produksi lainnya yang ditentukan;
  3. Mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan statistik produksi;
  4. Membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam menyiapkan program pelatihan petugas lapangan;
  5. Melakukan pembagian dokumen dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan lapangan kegiatan statistic produksi;
  6. Melakukan pembinaan, pengamatan lanjut, dan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan statistik produksi;
  7. Melakukan penerimaan dan pemeriksaan dokumen hasil pengumpulan data statistik produksi;
  8. Melakukan pengolahan data statistik produksi sesuai dengan sistem dan program yang ditetapkan, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait;
  9. Melakukan penyiapan dokumen dan atau hasil pengolahan statistik produksi yang akan dikirim ke BPS dan atau BPS Propinsi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  10. Melakukan evaluasi hasil kegiatan statistik produksi sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan selanjutnya;
  11. Membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan petugas lapangan dalamrangka pengumpulan data statistik produksi di kabupaten/kota dan di kecamatan;
  12. Membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan statistikproduksi baik dengan Pemerintah Daerah maupun instansi lain;
  13. Melakukan penyiapan naskah publikasi statistik produksi dan menyampaikan ke satuan organisasi terkait untuk pelaksanaan pencetakan dan penyebarannya;
  14. Membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan penyusunan publikasi statistik produksi dalam bentuk buku publikasi;
  15. Membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan statistik produksi;
  16. Membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan statistik produksi;
  17. Membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam koordinasi lapangan dengan pihak kecamatan, koordinator kecamatan, dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan statistik produksi;
  18. Melakukan penyiapan bahan laporan akuntabilitas Seksi Statistik Produksi;
  19. Melakukan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan di lingkungan Seksi Statistik Produksi;
  20. Menyusun laporan kegiatan Seksi Statistik Produksi secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
  21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 923 other followers